Hak cipta, Hak Merek, Hak Paten
HAK CIPTA
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Dalam rangka
pembangunan di bidang hukum di Indonesia sebagaimana termaksud dalam
Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) melalui Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No.IV/MPR/1999 Tentang Garis-Garis
Besar Haluan Negara tahun 1999-2004, serta untuk mendorong dan melindungi
penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu pengetahuan,
seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa
dalam Wahana Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar
1945, maka dirasakan perlunya perlindungan hukum terhadap hak cipta.
Perlindungan Hukum tersebut dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim
yang lebih baik untuk tumbuh dan berkembangnya gairah mencipta di bidang ilmu
pengetahuan, seni dan sastra di tengah-tengah masyarakat Indonesia.
Di Indonesia,
Undang-undang yang melindungi karya cipta adalah Undang-undang nomor 6 tahun
1982 tentang hak cipta, sebagaiman telah di ubah oleh undang-undang Nomor 7
Tahun 1987 Tentang perubahan Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1982 tentang hak
cipta, dan terkhir telah di ubah lagi dengan undang-undang Nomor 12 tahun 1997
tentang perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 tentang hak cipta
beserta beberapa peraturan pelaksanaannya.dan pada tanggal 29 Juli 2002 telah
diundangkan Undang-Undang yang terbaru
yaitu Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang mulai berlaku 12
(dua belas) bulan sejak diundangkan sehingga karenanya Undang-undnag Hak Cipta
yang baru tersebut tidak banyak disinggung dalam penulisan ini.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN HAK CIPTA
Hak cipta adalah hal
eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil
penuangan gagasan atau informasi tertentu. Hak cipta merupakan salah satu
jenis/cabang dari Hak Kekayaan Intelektual.
Berdasarkan Undang –
Undang Nomor 19 Tahun 2002, Hak cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaanya atau memberikan izin
untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan
perundang – undangan yang berlaku (Pasal 1 ayat 1).
Hak eksklusif disini adalah hak yang semata –
mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh
memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya.
Pencipta disini juga
dikatakan atas suatu pencipta adalah orang yang namanya terdaftar dalam Daftar
Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal HKI atau orang yang namanya belum disebut
dalam ciptaan atau diumukan sebagai pencipta pada suatu ciptaan.
Hak cipta dapat
beralih atau dialihkan kepada orang lain baik seluruhnya maupun sebagian. Hak
cipta tidak dapat dialihkan secara lisan, tetapi harus dilakukan secara
tertulis baik dengan maupun tanpa akta notaris.
Ciptaan yang dilindungi terdapat dalam Pasal
12 ayat 1 Undang – undang Hak Cipta secara rinci disebutkan berbagai ciptaan
yang dilindungi yaitu dalam bidal ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang
mencakup :
1. Buku, program komputer,
pamflet, perwajahan (layout), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil
karya tulis lainnya.
2. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan
lain yang sejenis dengan itu.
3. Alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
4. Lagu atau music dengan atau tanpa teks.
5. Drama atau drama musikal, tari,
koreografi, pewayangan, dan pantonim.
6. Seni rupa dalam segala
bentuk seperti seni lukis, gambar seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni
patung, kolase, dan seni terapan.
7. Arsitektur.
8. Peta.
9. Seni batik, fotografi.
10. Sinamatografi.
11. Terjemahan, tafsiran, saduran, bunga
rampai, database, dan karya lainnya.
Suatu ciptaan untuk
bisa mendapatkan perlindungan hukum dari negara harus memenuhi dua syarat,
yaitu :
1. Material form, suatu ide
atau pemikiran telah dituangkan dalam bentuk nyata. Jadi, yang dilindungi bukan
ide atau pemikirannya tetapi materi/wujud dari ide tersebut.
2. Originality, suatu ciptaan
itu benar – benar berasal dari orang yang mengaku sebagai peciptanya, bukan
berasal dari peniruan atau perbanyakan dari suatu ciptaan yang telah ada.
Hak cipta memiliki
masa berlaku, hak cipta atas buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain,
drama/drama musikal, tari, koreografi, segala bentuk seni rupa, seni batik,
lagu/musik, arsitektur, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga, peta ,terjemahan,
tafsiran, saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup pencipta dan terus
berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Untuk ciptaan
tersebut yang dimiliki oleh 2 orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup
pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 tahun
sesudahnya. Sedangkan, program komputer, sinematografi, fotografi, database,
karya hasil pengalih wujudan, perwajahan karya tulis berlaku selama 50 tahun
sejak pertama kali diumumkan.
2.2 SYARAT DAN PENDAFTARAN HAK
CIPTA
Pendaftaran dianjurkan
berdasarkan beberapa alasan. Pertama, pendaftaran memampukan
perusahaan-perusahaan atau orang-orang yang ingin mengadakan perjanjian lisensi
untuk meneliti apakah seseorang sudah mendaftarkan sebuah perjanjian lisensi
yang serupa. Kedua, pendaftaran memungkinkan pemerintah untuk mengontrol
perjanjian lisensi yang merugikan negara. Perjanjian lisensi tidak boleh berisi
peraturan-peraturan yang merugikan perekonomian negara, dan jika ini terjadi,
Direktur Jenderal Hak Cipta dapat menolak pendaftaran perjanjian lisensi
tersebut.
Syarat-syarat pengajuan pendaftaran hak
cipta adalah sebagai berikut :
a. Surat
Kuasa Khusus yang ditandatangani diatas materai 6.000,-
b. Surat Pernyataan Khusus yang
ditandatangani diatas materai 6.000,-
c. Etiket atau logo maupun gambar ciptaan
sebanyak 15 lembar
d. Copy
KTP dan NPWP pendirian Badan Usaha yang dilegalisir (bagi pemohon atas nama badan
usaha).
2.3 UNDANG-UNDANG
TENTANG HAK CIPTA
Pasal 29 UU RI No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
menyatakan bahwa hak cipta atas;
a. Buku,
pamlet dan semua karya-karya tulis lainnya
b. Tari, koreografi
c. Segala bentuk seni rupa seperti seni lukis, seni pahat, dan seni
patung
d. Seni batik
e. Ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa
teks
f. Arsitektur
g. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan
sejenis lainnya
h. Alat perga
i. Peta
j. Terjemahan, tafsir, saduran dan bunga
rampai dilindungi selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun
setelah pengarang meninggal. Jangka waktu hak cipta beralku selama hidup
pencipta meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh)
tahun sesudahnya
HAK MEREK
BAB 1
PENDAHULUAN
1.2
LATAR BELAKANG
Merek memiliki kemampuan sebagai tanda yang dapat membedakan hasil
perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain di dalam pasar, baik untuk
barang/jasa yang sejenis maupun yang tidak sejenis. Fungsi merek tidak hanya
sekedar untuk membedakan suatu produk dengan produk yang lain, melainkan juga
berfungsi sebagai aset perusahaan yang tidak ternilai harganya, khususnya untuk
merek-merek yang berpredikat terkenal.
Untuk memperkenalkan produksi suatu perusahaan, merek mempunyai peranan
yang sangat penting bagi pemilik suatu produk. Hal ini disebabkan oleh fungsi
merek itu sendiri untuk membedakan suatu barang dan/atau jasa dengan barang
dan/atau jasa lainnya yang mempunyai kriteria dalam kelas barang dan/atau jasa
sejenis yang diproduksi oleh perusahaan yang berbeda.
Oleh karena itu, penulis akan membahas mengenai hak merek dalam makalah
ini.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN HAK MEREK
Terkait dengan berbagai kasus merek yang
terjadi perlu untuk diketahui apa pengertian dari merek itu sendiri. Pengertian
dari merek secara yuridis tercantum dalam pasal 1 ayat (1) UU No. 15 tahun 2001
yang berbunyi :
“Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa”.
Selain
menurut batasan juridis beberapa sarjana ada juga memberikan pendapatnya
tentang merek, yaitu:
Ø
Rumusan
dari H.M.N. Purwo Sutjipto, S.H., bahwa merek adalah suatu tanda, dengan
mana suatu benda tertentu dipribadikan, sehingga dapat dibedakan dengan benda
lain yang sejenis.
Ø
Rumusan dari Prof. R. Soekardono, S.H.,
bahwa merek adalah sebuah tanda (Jawa: siri atau tengger) dengan mana
dipribadikan sebuah barang tertentu, di mana perlu juga dipribadikan asalnya
barang atau menjamin kualitas barang dalam perbandingan dengan barang-barang
sejenis yang dibuat atau diperdagangkan oleh orang-orang atau badan-badan
perusahaan lain.
Ø
Essel R. Dillavou, Sarjana Amerika
Serikat, sebagaimana dikutip oleh Pratasius Daritan, merumuskan seraya
memberikan komentar bahwa tidak ada definisi yang lengkap yang dapat diberikan
untuk suatu merek dagang.
Pengertian
secara umum adalah suatu lambang, simbol, tanda, perkataan atau susunan
kata-kata di dalam bentuk suatu etiket yang dikutip dan dipakai oleh seorang
pengusaha atau distributor untuk menandakan barang-barang khususnya, dan tidak
ada orang lain mempunyai hak sah untuk memakainya desain atau trade mark
menunjukkan keaslian tetapi sekarang itu dipakai sebagai suatu mekanisme
periklanan.
Indonesia
adalah negara hukum dan hal itu diwujudkan dengan berbagai regulasi yang telah
dilahirkan untuk mengatai berbagai masalah. Berkaitan dengan kasus-kasus
terkait merek yang banyak terjadi. Tidak hanya membuat aturan-aturan dalam negeri,
negeri seribu ini juga ikut serta dalam berbagai perjanjain dan kesepakatan
internasional. Salah satuya adalah meratifikasi Kovensi Internasional tentang
TRIPs dan WTO yang telah diundangkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1994 Tentang
Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan
Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) sesuai dengan kesepakatan
internasional bahwa pada tanggal 1 Januari 2000 Indonesia sudah harus
menerapkan semua perjanjian-perjanjian yang ada dalam kerangka TRIPs (Trade
Related Aspects of Intellectual Property Right, Inculding Trade in Counterfeit
Good), penerapan semua ketentuan-ketentuan yang ada dalam TRIPs tersebut adalah
merupakan konsekuensi Negara Indonesia
sebagai anggota dari WTO (Word Trade Organization).
Pada
tahun 1961 Indonesia mempunyai Undang-undang baru mengenai merek perusahaan dan
perniagaan LN. No. 290 Tahun 1961 dengan 24 pasal dan tidak mencantumkan sanksi
pidana terhadap pelanggaran merek. Dengan meningkatnya perdagangan dan industri
serta terbukanya sistem ekonomi yang dianut Indonesia maka lahir berbagai kasus
merek. Perkembangan sengketa merek di dunia semakin ramai yang khususnya
menyerang pemilik merek terkenal yang menimbulkan konflik dengan pengusaha
lokal, berbagai alasan yang menyebabkannya diantaranya :
Ø Terbukanya sistem ekonomi nasional, sehingga pengusaha nasional dapat
mengetahui dan memanfaatkan merek-merek terkenal untuk digunakan dan didaftar
lebih dulu di Indonesia demi kepentingan usahanya.
Ø Pemilik merek terkenal belum atau tidak mendaftarkan dan menggunakan
mereknya di Indonesia.
Banyaknya
sengketa merek maka pada tahun 1987 pemerintah menetapkan Keputusan Menteri
Kehakiman Republik Indonesia No. M.01-HC.01.01 Tahun 1987 tentang “Penolakan
Permohonan Pendaftaran Merek yang mempunyai Persamaan dengan Merek Terkenal
Orang lain”. Dengan adanya aturan tersebut maka banyak sekali pemilik merek
terkenal yang mengajukan gugatan pembatalan mereknya dan banyak pula
perpanjangan merek yang ditolak oleh kantor merek dikarenakan mempergunakan
merek orang lain. Keputusan tersebut kemudian direvisi dengan Keputusan Menteri
Kehakiman No. M.03-HC.02.01 untuk lebih memberikan perlindungan terhadap
pemilik merek-merek terkenal.
Selama
masa berlakunya UU No. 21 Tahun 1961, banyak sekali perkembangan dan perubahan
yang terjadi dalam dunia perdagangan, dimana norma dan tatanan dagang telah
berkembang dan berubah dengan cepat, hal tersebut menyebabkan konsepsi yang
tertuang dalam Undang-undang merek Tahun 1961 sudah sangat tertinggal jauh
sekali. Untuk mengantisipasi perkembangan tersebut maka pemerintah pada waktu
itu mengeluarkan UU No. 19 Tahun 1992 tentang merek (LN. No.81 Tahun 1992)
sebagai pengganti UU No.21 tahun 1961.
2.2 JENIS-JENIS MEREK
1. Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan
pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis
lainnya.
2. Merek
Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan
pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya.
3. Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan
pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan
oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan
dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya
2.3 FUNGSI MEREK
1. Tanda
Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain
atau badan hukum lainnya.
2. Sebagai
alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan
mereknya.
3. Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
4. Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
2.4 PENDAFTARAN MEREK
Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :
1. Orang (persoon)
2. Badan Hukum (recht persoon)
3. Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan
bersama)
Fungsi Pendaftaran Merek:
1. Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak
atas merek yang didaftarkan.
2. Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau
sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk
barang/jasa sejenis.
3. Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama
keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Prosedur Permohonan Pendaftaran Merek berdasarkan Undang-Undang
Merek No. 15 Tahun 2001.
1. Permohonan
pendaftaran Merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan
untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
2. Pemohon
wajib melampirkan:
a. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditanda
tangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang
dimohonkan adalah miliknya;
b. Surat kuasa khusus, apabila permohonan
pendaftaran diajukan melalui kuasa;
c. Salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang
dilegalisasi oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
d. 24
(dua puluh empat) lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang
dicetak diatas kertas;
e. Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
f. Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, apabila
permohonan dilakukan dengan hak prioritas;
g. Bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 600.000,- (enam
ratus ribu rupiah).
Sebelum mengajukan
aplikasi pendaftaran hak merek, sebaiknya dilakukan dulu pencarian bahwa hak
merek yang akan Anda ajukan belum pernah terdaftar di Dirjen HAKI. Setelah
terdapat konfirmasi bahwa hak merek tersebut masih bisa didaftarkan, maka
selanjutnya proses pendaftaran bisa dilakukan. Lama proses dari pendaftaran
hingga terbitnya sertifikat hak merek (jika tidak ada keberatan dari pihak
lain) adalah sekitar 2 -3 tahun.
Hal-Hal yang Menyebabkan Suatu Merek
Tidak Dapat di Daftarkan.
1. Didaftarkan oleh pemohon yang tidak
beritikad baik.
2. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas
keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
3. Tidak memiliki daya pembeda.
4. Telah menjadi milik umum.
5. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang
dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).
Hal-hal yang menyebabkan suatu
permohonan merek harus ditolak oleh Dirjen HKI:
1. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan
merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau
jasa yang sejenis;
2. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan
merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa.
3. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan
merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang
tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan dengan
peraturan pemerintah;
4. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan
indikasi geografis yang sudah dikenal;
5. Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama
badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali ata persetujuan tertulis dari
yang berhak;
6. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama,
bendera atau lambang atau simbol atau emblem suatu negara atau lembaga nasional
maupun internasional,kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang
7. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel
resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintahan, kecuali atas
persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
2.4 HUKUM MEREK
Hukum-hukum atas merek ada
beberapa macam. Hukum-hukum tersebut dijelaskan dibawah ini:
1. UU Nomor 19 Tahun 1992
tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
2. UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992
tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
3. UU
Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
4. Penjelasan
UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
2.5 HAK PATEN
Berdasarkan Undang –
Undang Nomor 14 Tahun 2001 Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya dibidang teknologi, yang untuk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan
persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (Pasal 1 ayat 1).
Inventor yang
dimaksudkan dalam paragraf diatas adalah seseorang yang secara sendiri atau
beberapa orang yang secara bersama – sama melaksanakan ide yang dituangkan ke
dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. Sedangkan, Invensi adalah ide
inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Pemegang hak paten
memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang
orang lain yang tanpa persetujuannya :
a.
Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa,
menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan
produk yang di beri paten.
b.
Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten
untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam point
a.
– Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
– Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
– Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
– Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
– Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
– Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
Suatu sistem pemberian
Paten di Indonesia menganut sistem First to File bahwa seseorang yang
pertamakali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang Paten, bila semua
persyaratannya dipenuhi.
Paten diberikan atas
dasar permohonan dan memenuhi persyaratan administratif dan subtantif
sebagaimana diatur dalam Undang-undang Paten. Suatu permohonan Paten sebaiknya
diajukan secepat mungkin, mengingat sistem Paten Indonesia menganut sistem
First to File. Akan tetapi pada saat pengajuan, uraian lengkap penemuan harus
secara lengkap menguraikan atau mengungkapkan penemuan tersebut.
Ada beberapa hal yang
sebaiknya dilakukan seorang Inventor sebelum mengajukan permohonan Paten, yaitu
:
1.
Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi
tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of the art)
yang memungkinkan adanya kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui
informasi teknologi terdahulu tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan
antara invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dengan teknologi
terdahulu.
2.
Melakukan Analisis. tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada
ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dibandingkan
dengan Invensi terdahulu.
3.
Mengambil Keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri
teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya
diajukkan permohonan Patennya.Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka
invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari
biaya pengajuan permohonan Paten.
Pemegang Paten tentunyanya mempunyai hak dan kewajiban.
2.6 HAK PEMEGANG PATEN
1.
Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang
dimilikinya dan dapat melarang pihak lain tanpa persetujuannya. Seperti dalam
hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menyewakan, menyerahkan, menjual,
mengimpor, dsb. Seperti juga dalam hal Paten-proses: menggunakan proses
produksi untuk membuat barang dan tindakan lainnya seperti membuat,
menggunakan, menyewakan, menyerahkan, menjual, mengimpor, dsb.
2.
Dalam hal Paten-proses, larangan terhadap pihak lain yang tanpa
persetujuannya melakukan impor hanya berlaku terhadap impor produk yang
semata-mata dihasilkan dari penggunaan Paten-proses yang dimilikinya.
3.
Dikecualikan dari hak sebagaimna dimaksud pada ketentuan 1 dan 2 diata,
adalah apabila pemakaian Paten tersebut untuk kepentingan pendidikan,
penelitian, percobaan, atau analisis sepanjang tidak merugikan kepentingan yang
wajar dari pemegang saham.
2.7 KEWAJIBAN PEMEGANG PATEN
1.
Pemegang Paten wajib membuat produk atau menggunakan proses yang diberi
Paten di Indonesia.
Ketentuan ini dimaksudkan
untuk menunjang adanya alih teknologi, penyerapan investasi, penyediaan
lapangan kerja dengan dilaksanakannya Paten melalui pembuatan produk.
2.
Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana disebutkan pada ketentuan 1 diatas,
apabila pembuatan produk atau penggunaan proses tersebut hanya layak dilakukan
secara regional.
REFERENSI
http://riana-dwi.blogspot.co.id/2013/05/hak-cipta-dan-hak-paten.html
https://evaruth.wordpress.com/2012/04/13/hak-cipta-paten-dan-merek-2/
http://andimarman99.blogspot.co.id/2012/05/makalah-hak-merek.html
Komentar
Posting Komentar