TUGAS ETIKA PROFESI


                                                                         TUGAS ETIKA PROFESI
( MANAJEMEN MUTU DAN HAKI )


1. Penjelasaan ISO 9000 dan ISO 14000 ?
         a)   ISO 9000 adalah derajat yang dicapai oleh karakteristik yang
inheren dalam memenuhi persyaratan (degree to which a set of inherent characteristics fulfills requirements) jadi dapat dikatakan bahwa mutu itu bukan hanya berhubungan dengan mutu produk saja tetapi juga dengan persyartan lain seperti ketepatan pengiriman, biaya yang rendah, pelayanan yang memuaskan pelanggan dan bisa memenuhi peraturan pemerintah yang berhubungan dengan produk yang dipasarkan. Usaha untuk menigkatkan kualitas agar produk sesuai dengan standar kualitas dari masyarakat maka organisasi perlu menerapkan pendekatan manajemen fungsioanal yaitu Total Quality Management (TQM).
         b)   ISO 14000 merupakan standar internasional tentang sistem
manajemen lingkungan secara umum, sedangkan untuk bidang konstruksi masih didukung oleh adanya konsep konstruksi berkelanjutan (sustainable construction). Masalah lingkungan mempunyai implikasi penting yang terus meningkat bagi perusahaan dan organisasi lainnya, tergantung bagaimana reaksi pada perusahaan tersebut.
Contoh perusahaan yang menerapkan ISO 9000 dan ISO 14000 pada perusahaan Indocement;
Dan berikut penerapan ISO 14000;
v  Menurunkan potensi dampak terhadap lingkungan
v  Meningkatkan kinerja lingkungan
v  Memperbaiki tingkat  pemenuhan (compliance) peraturan
v  Mengurangi dan mengatasi resiko lingkungan yang timbul
v  Memberi jaminan kepada konsumen mengenai komitmen pihak manajemen puncak terhadap lingkungan
v  Dapat mengangkat citra perusahaan
v  Menigkatkan kepercayaan konsumen
v  Langkah menuju pembangunan yang berkelanjutan
  Sumber:

2. Penjelasan Mengenai UU No.19 dan Contoh Pelanggaran HAKI ?
Undang-undang Hak Cipta hingga saat ini sudah mengalami beberapa kali perubahaan, dengan UU yang terbaru adalah Undang-undang No.19 tahun 2002. Contoh-contoh bentuk pelanggaran hak cipta adalah sebagai beirkut;
a)      Pengadaan atau illegal copy secara tidak sah
b)     Mengubah atau memodifikasi program
c)      Penyiaran
d)      Pemameran
e)      Pengedaran
 f)      Penjualan
 g)      Pemalsuan
Contoh Kasus pelanggaran HAKI;
“Apple telah mengidentifikasi lusinan contoh dimana Android digunakan atau menjadi pemicu perusahaan lain untuk memakai teknologi yang telah dipatenkan Apple,” tulis sebuah kalimat dalam dokumen tersebut. Dokumen tersebut sebenarnya telah diperlihatkan kepada Samsung pada Agustus 2010.
Namun ada yang menarik di balik perang paten tersebut, ternyata ada hubungan mesra dalam bisnis hardware  di antara keduanya. Perlu diketahui, bahwa Apple merupakan pelanggan terbesar Samsung. Beberapa perangkat penting iPad dan iPhone, diproduksi oleh Samsung, selain itu, Apple membeli panel LCD, flash memory, dan prosesor dari samsung.
Sumber :
Sunarto, S. Kom. 2005. Teknologi Inf&Kom SMA Kelas X. Jakarta : Grasindo

3. Prosedur Pendaftaran HAKI ?
Prosedur Mendaftarkan HAKI (Hak Cipta) dalam Daftar Umum Hak Cipta dilakukan atau pendaftaran hak cipta di Indonesia yang diajukan oleh pencipta atau oleh pemegang hak cipta atau oleh kuasa dari pemegang hak cipta. Cara mendaftakan hak cipta di Indonesia diajukan kepada Ditjen Hak Kekayaan Intelektual dengan surat rangkap dua yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan disertai contoh hak cipta atau penggantinya dengan dikenai biaya. Terhadap permohonan pendaftaran hak cipta tersebut, Ditjen Hak Kekayaan Intelektual akan memberikan keputusan paling lama 9 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan pendaftaran hak cipta secara lengkap. Kuasa dari pemegang hak cipta yang dimaksud adalah konsultan hak kekayaan intelektual yang terdaftar pada Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.
Berdasarkan aturan di atas dapat disimpulkan bahwa cara pendaftaran hak cipta ke Ditjen Hak Kekayaan Intelektual dapat dilakukan sendiri oleh pencipta (contoh Hak cipta, penulis buku), oleh pemegang hak cipta (contoh pemegang hak cipta, perusahaan penerbitan), atau oleh kuasa dari pemegang hak cipta yang ditunjuk, yaitu konsultan hak kekayan intelektual yang terdaftar pada Ditjen Hak kekayaan Intelektual. Saat ini banyak bermunculan konsultan hak kekayaan intelektual yang daftarnya dapat ditanyakan melalui kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual atau melalui Kanwil Departemen Hukum dan HAM di masing-masing ibu kota provinsi.
Berdasarkan aturan di atas dapat disimpulkan bahwa cara pendaftaran hak cipta ke Ditjen Hak Kekayaan Intelektual dapat dilakukan sendiri oleh pencipta (contoh Hak cipta, penulis buku), oleh pemegang hak cipta (contoh pemegang hak cipta, perusahaan penerbitan), atau oleh kuasa dari pemegang hak cipta yang ditunjuk, yaitu konsultan hak kekayan intelektual yang terdaftar pada Ditjen Hak kekayaan Intelektual. Saat ini banyak bermunculan konsultan hak kekayaan intelektual yang daftarnya dapat ditanyakan melalui kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual atau melalui Kanwil Departemen Hukum dan HAM di masing-masing ibu kota provinsi.
Sumber :
Iswi Hariyani, 2010. Prosedur Mengurus HAKI Yang Benar. Penerbit Pustaka Yustisia: Jakarta

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Otonomi Daerah

Tugas Etika Profesi

manusia dan tanggung jawab