TUGAS ETIKA PROFESI
( MANAJEMEN MUTU DAN HAKI )
1.
Penjelasaan ISO 9000 dan ISO 14000 ?
a)
ISO 9000 adalah derajat yang dicapai oleh
karakteristik yang
inheren
dalam memenuhi persyaratan (degree to which a set of inherent
characteristics fulfills requirements) jadi dapat dikatakan bahwa mutu itu
bukan hanya berhubungan dengan mutu produk saja tetapi juga dengan persyartan
lain seperti ketepatan pengiriman, biaya yang rendah, pelayanan yang memuaskan
pelanggan dan bisa memenuhi peraturan pemerintah yang berhubungan dengan produk
yang dipasarkan. Usaha untuk menigkatkan kualitas agar produk sesuai dengan
standar kualitas dari masyarakat maka organisasi perlu menerapkan pendekatan
manajemen fungsioanal yaitu Total Quality Management (TQM).
b)
ISO 14000 merupakan standar internasional
tentang sistem
manajemen
lingkungan secara umum, sedangkan untuk bidang konstruksi masih didukung oleh
adanya konsep konstruksi berkelanjutan (sustainable construction). Masalah
lingkungan mempunyai implikasi penting yang terus meningkat bagi perusahaan dan
organisasi lainnya, tergantung bagaimana reaksi pada perusahaan tersebut.
Contoh
perusahaan yang menerapkan ISO 9000 dan ISO 14000 pada perusahaan Indocement;
Dan
berikut penerapan ISO 14000;
v Menurunkan potensi dampak terhadap lingkungan
v Meningkatkan kinerja lingkungan
v Memperbaiki tingkat pemenuhan (compliance)
peraturan
v Mengurangi dan mengatasi resiko lingkungan yang timbul
v Memberi jaminan kepada konsumen mengenai komitmen pihak
manajemen puncak terhadap lingkungan
v Dapat mengangkat citra perusahaan
v Menigkatkan kepercayaan konsumen
v Langkah menuju pembangunan yang berkelanjutan
Sumber:
2. Penjelasan Mengenai UU No.19 dan
Contoh Pelanggaran HAKI ?
Undang-undang Hak Cipta hingga saat ini sudah mengalami
beberapa kali perubahaan, dengan UU yang terbaru adalah Undang-undang No.19
tahun 2002. Contoh-contoh bentuk pelanggaran hak cipta adalah sebagai beirkut;
a) Pengadaan
atau illegal copy secara tidak sah
b) Mengubah atau
memodifikasi program
c) Penyiaran
d) Pemameran
e) Pengedaran
f) Penjualan
g) Pemalsuan
Contoh Kasus pelanggaran HAKI;
“Apple telah mengidentifikasi lusinan contoh
dimana Android digunakan atau menjadi pemicu perusahaan lain untuk memakai
teknologi yang telah dipatenkan Apple,” tulis sebuah kalimat dalam dokumen
tersebut. Dokumen tersebut sebenarnya telah diperlihatkan kepada Samsung pada
Agustus 2010.
Namun ada yang menarik di balik perang paten tersebut,
ternyata ada hubungan mesra dalam bisnis hardware di antara
keduanya. Perlu diketahui, bahwa Apple merupakan
pelanggan terbesar Samsung. Beberapa perangkat penting iPad dan iPhone,
diproduksi oleh Samsung, selain itu, Apple membeli panel LCD, flash memory, dan
prosesor dari samsung.
Sumber
:
Sunarto,
S. Kom. 2005. Teknologi Inf&Kom SMA Kelas X. Jakarta : Grasindo
3. Prosedur Pendaftaran HAKI ?
Prosedur Mendaftarkan
HAKI (Hak Cipta) dalam Daftar Umum Hak
Cipta dilakukan atau pendaftaran hak cipta di Indonesia yang diajukan oleh
pencipta atau oleh pemegang hak cipta atau oleh kuasa dari pemegang hak cipta.
Cara mendaftakan hak cipta di Indonesia diajukan kepada Ditjen Hak Kekayaan
Intelektual dengan surat rangkap dua yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan
disertai contoh hak cipta atau penggantinya dengan dikenai biaya. Terhadap
permohonan pendaftaran hak cipta tersebut, Ditjen Hak Kekayaan Intelektual akan
memberikan keputusan paling lama 9 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya
permohonan pendaftaran hak cipta secara lengkap. Kuasa dari pemegang hak cipta
yang dimaksud adalah konsultan hak kekayaan intelektual yang terdaftar pada
Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.
Berdasarkan aturan di atas dapat disimpulkan
bahwa cara pendaftaran hak cipta ke Ditjen Hak Kekayaan Intelektual dapat
dilakukan sendiri oleh pencipta (contoh Hak cipta, penulis buku), oleh pemegang
hak cipta (contoh pemegang hak cipta, perusahaan penerbitan), atau oleh kuasa
dari pemegang hak cipta yang ditunjuk, yaitu konsultan hak kekayan intelektual
yang terdaftar pada Ditjen Hak kekayaan Intelektual. Saat ini banyak
bermunculan konsultan hak kekayaan intelektual yang daftarnya dapat ditanyakan
melalui kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual atau melalui Kanwil Departemen
Hukum dan HAM di masing-masing ibu kota provinsi.
Berdasarkan aturan di atas dapat disimpulkan
bahwa cara pendaftaran hak cipta ke Ditjen Hak Kekayaan Intelektual dapat
dilakukan sendiri oleh pencipta (contoh Hak cipta, penulis buku), oleh pemegang
hak cipta (contoh pemegang hak cipta, perusahaan penerbitan), atau oleh kuasa
dari pemegang hak cipta yang ditunjuk, yaitu konsultan hak kekayan intelektual
yang terdaftar pada Ditjen Hak kekayaan Intelektual. Saat ini banyak
bermunculan konsultan hak kekayaan intelektual yang daftarnya dapat ditanyakan
melalui kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual atau melalui Kanwil Departemen
Hukum dan HAM di masing-masing ibu kota provinsi.
Sumber :
Iswi Hariyani, 2010. Prosedur Mengurus HAKI Yang Benar.
Penerbit Pustaka Yustisia: Jakarta
Komentar
Posting Komentar