Hak Azasi Manusia
HAK Azasi Manusia
Pengertian HAM
HAM adalah hak yang bersifat asasi.
Artinya, hak-hak yang dimiliki oleh
manusia berdasarkan kodratnya yang
tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya
sehingga bersifat suci. Dengan kata
lain, HAM adalah bermacam-macam hak
dasar yang dimiliki pribadi manusia
sebagai anugerah dari Allah SWT yang
dibawa sejak lahir sehingga hak asasi itu
tidak dapat dipisahkan dari eksistensi
pribadi manusia itu sendiri. Sementara
itu, Pengertian HAM juga disebut dalam
pasal 1 butir 1 UU No. 39 Tahun 1999
yang berbunyi "Hak Asasi Manusia
(HAM) adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk Allah SWT
dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh Negara, hukum,
pemerintah, dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia". Menurut G.J.
Wolhots, Pengertian HAM adalah
sejumlah hak yang melekat dan berakar
pada tabiat setiap pribadi manusia, dan
justru karena kemanusiaannya itulah,
hak tersebut tidak dapat dicabut siapa
pun juga karena jika dicabut akan hilang
kemanusiaannya.
Berdasarkan beberapa pengertian HAM di
atas, dapat dikatakan bahwa hak asasi
manusia adalah hak-hak pokok yang
bersifat universal. Dibuktikan oleh hak
dasar ini dimiliki setiap manusia dan
tidak dapat dipisahkan dari pribadi
siapa pun, dari mana, dan kapan pun
manusia itu berada.
Macam-macam HAM yang hingga saat ini
telah berhasil dirumuskan, antara lain
sebagai berikut:
Hak Asasi Pribadi: Hak asasi pribadi
adalah hak kemerdekaan memeluk
agama, beribadat menurut agama
masing-masing, menyatakan pendapat
dan kebebasan berserikat atau
berorganisasi.
Hak Asasi Ekonomi atau Hak Milik: Hak
asasi ekonomi atau hak miliki adalah
hak kebebasan memiliki sesuatu, hak
menjual dan membeli sesuatu, serta hak
mengadakan suatu kontrak atau
perjanjian.
Hak Asasi Persamaan Hukum: Hak asasi
persamaan hukum adalah hak
memperoleh perlakuan yang sama dalam
keadilan hukum dan pemerintahan.
Hak Asasi Politik: Hak asasi politik adalah
hak diakui dalam kedudukan sebagai
warga negara yang sederajat. Olehnya
itu, tiap-tiap warga negara wajar
mendapat hak keikutsertaan dalam
pemerintahan, seperti hak memilih dan
dipilih, mendirikan organisasi atau
partai politik serta hak mengajukan
petisi dan kritik atau saran.
Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan: Hak
Asasi Sosial dan Kebudayaan adalah
kebebasan hak untuk memperoleh
pengajaran dan pendidikan atau hak
memilih pendidikan dan hak
mengembangkan kebudayaan yang
disukai.
Hak Asasi Perlakuan Tata Cara Peradilan
dan Perlindungan Hukum: Hak asasi
perlakuan tata cara peradilan dan
perlindungan hukum adalah hak
mendapat perlakuan yang wajar dan
adil dalam penggeledahan (razia,
peradilan, penangkapan, dan pembelaan
hukum)
Ciri pokok Hakikat Ham
1. HAM tidak perlu diberikan, dibeli
ataupun diwarisi.
2. HAM adalah bagian dari manusia
secara otomatis.
3. HAM berlaku untuk semua orang
tanpa memandang jenis kelamin, ras,
agama, etnis, pandangan politik atau
asal-usul sosial dan bangsa.
4. HAM tidak bisa dilanggar. Tidak
seorangpun mempunyai hak untuk
membatasi atau melanggar hak orang
lain. Orang tetap mempunyai HAM
walaupun sebuah Negara membuat
hukum yang tidak melindungi atau
melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003)
HAM dalam perundang-undangan Nasional
“Walaupun yang dibentuk itu Negara
kekeluargaan, tetapi masih perlu
ditetapkan beberapa hak dari warga
Negara agar jangan sampai timbul
negara kekuasaan (Machsstaat atau
negara penindas)”.
Deklarasi bangsa Indonesia pada
prinsipnya termuat dalam naskah
Pembukaan UUD 1945, dan Pembukaan
UUD 1945 inilah yang merupakan
sumber normativ bagi hukum positif
Indonesia terutama penjabaran dalam
pasal pasal UUD 1945.
Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea
kesatu dinyatakan bahwa “Kemerdekaan
ialah hak segala bangsa”. Dalam
pernyataan tersebut terkandung
pengakuan secara yuridis hak asasi
manusia tentang kemerdekaan
sebagaimana tercantum dalam Deklarasi
Universal Hak-hak Asasi Manusia PBB
pasal I.
Dasar filosofi hak-hak asasi manusia
tersebut bukanlah kebebasan
individualis, malainkan menempatkan
manusia dalam hubungannya dengan
bangsa (makhluk sosial) sehingga hak
asasi manusia tidak dapat dipisahkan
dengan kewajiban asasi manusia .Kata-
kata berikutnya adalah pada alinea
ketiga Pembukaan UUD 1945, sebagai
berikut :
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha
Kuasa dan dengan didorong oleh
keinginan yang luhur, supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas,
maka rakyat Indonesia menyatakan
dengan ini kemerdekaannya”.
HAM dalam tinjauan Islam
Berbicara tentang HAM menurut islam,
harus merujuk pada ajaran Allah dan
apa yang diperbuat Nabi Muhammad
saw, jauh sebelum lahirnya piagam-
piagam Hak Asasi Manusia di Barat.
Piagam Madinah yang dibuat oleh Nabi
saw pada tahun 622 M. Merupakan
konstitusi yang menjunjung hak asasi
manusia. Bahkan menurut sosiolog
Amerika Robert N. Bellah, konstitusi itu
terlalu sangat modern. Konstitusi yang
berisi 47 pasal itu secara tegas melarang
adanya diskriminasi dan penindasan
serta memberi kebebasan dalam
melaksanakan agamanya masing-
masing.
Ada perbedaan prinsipil antara HAM
menurut barat dengan HAM menurut
islam. HAM menurut barat bersifat
anthroposentris, berpusat pada manusia,
sehingga ukuran-ukuran kebenarannya
adalah menurut manusia. Dalam hal ini
HAM bertumpu pada individualisme-
liberalisme, sehingga bersifat
subjektifitas. Oleh karena itu, sesuatu
yang menjadi kemauan manusia,
dibiarkan untuk dilaksanakan
kendatipun destruktif. Sementara HAM
menurut islam bersifat theosentris, yaitu
berpusat pada allah, dalam pengertian
bukan pada oknumnya, tetapi pada
ajaranya, yaitu al-Qur’an menurut
sunah rosul. Oleh karena itu, ukuran
kebenaran yang harus diperbuat
manusia adalah menurut Allah, seperti
yang diajarkan al-Qur’an dan dipolakan
oleh Rasul saw.
HAM menurut islam berprinsip
menjunjung tinggi martabat manusia. Di
samping itu HAM menurut islam juga
menghendaki adanya persamaan,
kebebasan menyatakan pendapat,
kebebasan beragam, dan jaminan sosial.
Prinsip kebebasan menyatakan pendapat
adalah kebebasan yang dibimbing
ajaran Allah, yaitu al-Qur’an menurut
sunnah rasul. Manusia bebas berbicara
dan berprilaku sesuai dengan ajaran
Allah. Kebebasan menyatakan pendapat
merupakan perwujudan dari instruksi
Allah. Prinsip hak atas jaminan sosial
dalam prinsip ini ditegaskan bahwa
pada harta orang kaya terdapat hak
fakir miskin. Oleh karena itu, orang
islam diharuskan membayar zakat.
Manusia sebagai makhluk Tuhan YME
secara kodrati dianugrahi hak dasar
yang disebut hak asasi, tanpa perbedaan
antara satu dengan yang lainnya.
Dengan hak asasi tersebut, manusia
dapat mengembangkan diri pribadi,
peranan, dan sumbangan bagi
kesejahteraan hidup manusia
Contoh-contoh khasus pelanggaran HAM
Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun
1999 yang dimaksud dengan
pelanggaran hak asasi manusia setiap
perbuatan seseorang atau kelompok
orang termasuk aparat negara, baik
disengaja maupun tidak disengaja atau
kelalaian yang secara hukum
mengurangi, menghalangi, membatasi
dan atau mencabut hak asasi manusia
seseorang atau kelompok orang yang
dijamin oleh undang-undang dan tidak
mendapatkan atau dikhawatirkan tidak
akan memperoleh penyesalan hukum
yang adil dan benar berdasarkan
mekanisme hukum yang berlaku.
Hampir dapat dipastikan dalam
kehidupan sehari-hari dapat ditemukan
pelanggaran hak asasi manusia, baik di
Indonesia maupun di belahan dunia
lain. Pelanggaran itu, bisa dilakukan
oleh pemerintah maupun masyarakat,
baik secara perorangan ataupun
kelompok.
Kasus pelanggaran HAM ini dapat
dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat
berat, meliputi :
1. Pembunuhan masal (genisida)
2. Pembunuhan sewenang-wenang atau di
luar putusan pengadilan
3. Penyiksaan
4. Penghilangan orang secara paksa
5. Perbudakan atau diskriminasi yang
dilakukan secara sistematis
b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa,
meliputi :
1. Pemukulan
2. Penganiayaan
3. Pencemaran nama baik
4. Menghalangi orang untuk
mengekspresikan pendapatnya
5. Menghilangkan nyawa orang lain
Sumber:
www. pengertian ahli.com/2014/10/ pengertian -
ham -dan-macam- ham .html
http://brainly.co.id/tugas/476012
https://wonkdermayu.wordpress.com/
artikel/penjabaran-hak-azasi-manusia-
dalam-uud-1945/
http://
hadislambeng.blogspot.com/2013/02/
hak-asasi-manusia-ham-menurut-
islam.html
http://kasusham.blogspot.com
Pengertian HAM
HAM adalah hak yang bersifat asasi.
Artinya, hak-hak yang dimiliki oleh
manusia berdasarkan kodratnya yang
tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya
sehingga bersifat suci. Dengan kata
lain, HAM adalah bermacam-macam hak
dasar yang dimiliki pribadi manusia
sebagai anugerah dari Allah SWT yang
dibawa sejak lahir sehingga hak asasi itu
tidak dapat dipisahkan dari eksistensi
pribadi manusia itu sendiri. Sementara
itu, Pengertian HAM juga disebut dalam
pasal 1 butir 1 UU No. 39 Tahun 1999
yang berbunyi "Hak Asasi Manusia
(HAM) adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk Allah SWT
dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh Negara, hukum,
pemerintah, dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia". Menurut G.J.
Wolhots, Pengertian HAM adalah
sejumlah hak yang melekat dan berakar
pada tabiat setiap pribadi manusia, dan
justru karena kemanusiaannya itulah,
hak tersebut tidak dapat dicabut siapa
pun juga karena jika dicabut akan hilang
kemanusiaannya.
Berdasarkan beberapa pengertian HAM di
atas, dapat dikatakan bahwa hak asasi
manusia adalah hak-hak pokok yang
bersifat universal. Dibuktikan oleh hak
dasar ini dimiliki setiap manusia dan
tidak dapat dipisahkan dari pribadi
siapa pun, dari mana, dan kapan pun
manusia itu berada.
Macam-macam HAM yang hingga saat ini
telah berhasil dirumuskan, antara lain
sebagai berikut:
Hak Asasi Pribadi: Hak asasi pribadi
adalah hak kemerdekaan memeluk
agama, beribadat menurut agama
masing-masing, menyatakan pendapat
dan kebebasan berserikat atau
berorganisasi.
Hak Asasi Ekonomi atau Hak Milik: Hak
asasi ekonomi atau hak miliki adalah
hak kebebasan memiliki sesuatu, hak
menjual dan membeli sesuatu, serta hak
mengadakan suatu kontrak atau
perjanjian.
Hak Asasi Persamaan Hukum: Hak asasi
persamaan hukum adalah hak
memperoleh perlakuan yang sama dalam
keadilan hukum dan pemerintahan.
Hak Asasi Politik: Hak asasi politik adalah
hak diakui dalam kedudukan sebagai
warga negara yang sederajat. Olehnya
itu, tiap-tiap warga negara wajar
mendapat hak keikutsertaan dalam
pemerintahan, seperti hak memilih dan
dipilih, mendirikan organisasi atau
partai politik serta hak mengajukan
petisi dan kritik atau saran.
Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan: Hak
Asasi Sosial dan Kebudayaan adalah
kebebasan hak untuk memperoleh
pengajaran dan pendidikan atau hak
memilih pendidikan dan hak
mengembangkan kebudayaan yang
disukai.
Hak Asasi Perlakuan Tata Cara Peradilan
dan Perlindungan Hukum: Hak asasi
perlakuan tata cara peradilan dan
perlindungan hukum adalah hak
mendapat perlakuan yang wajar dan
adil dalam penggeledahan (razia,
peradilan, penangkapan, dan pembelaan
hukum)
Ciri pokok Hakikat Ham
1. HAM tidak perlu diberikan, dibeli
ataupun diwarisi.
2. HAM adalah bagian dari manusia
secara otomatis.
3. HAM berlaku untuk semua orang
tanpa memandang jenis kelamin, ras,
agama, etnis, pandangan politik atau
asal-usul sosial dan bangsa.
4. HAM tidak bisa dilanggar. Tidak
seorangpun mempunyai hak untuk
membatasi atau melanggar hak orang
lain. Orang tetap mempunyai HAM
walaupun sebuah Negara membuat
hukum yang tidak melindungi atau
melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003)
HAM dalam perundang-undangan Nasional
“Walaupun yang dibentuk itu Negara
kekeluargaan, tetapi masih perlu
ditetapkan beberapa hak dari warga
Negara agar jangan sampai timbul
negara kekuasaan (Machsstaat atau
negara penindas)”.
Deklarasi bangsa Indonesia pada
prinsipnya termuat dalam naskah
Pembukaan UUD 1945, dan Pembukaan
UUD 1945 inilah yang merupakan
sumber normativ bagi hukum positif
Indonesia terutama penjabaran dalam
pasal pasal UUD 1945.
Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea
kesatu dinyatakan bahwa “Kemerdekaan
ialah hak segala bangsa”. Dalam
pernyataan tersebut terkandung
pengakuan secara yuridis hak asasi
manusia tentang kemerdekaan
sebagaimana tercantum dalam Deklarasi
Universal Hak-hak Asasi Manusia PBB
pasal I.
Dasar filosofi hak-hak asasi manusia
tersebut bukanlah kebebasan
individualis, malainkan menempatkan
manusia dalam hubungannya dengan
bangsa (makhluk sosial) sehingga hak
asasi manusia tidak dapat dipisahkan
dengan kewajiban asasi manusia .Kata-
kata berikutnya adalah pada alinea
ketiga Pembukaan UUD 1945, sebagai
berikut :
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha
Kuasa dan dengan didorong oleh
keinginan yang luhur, supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas,
maka rakyat Indonesia menyatakan
dengan ini kemerdekaannya”.
HAM dalam tinjauan Islam
Berbicara tentang HAM menurut islam,
harus merujuk pada ajaran Allah dan
apa yang diperbuat Nabi Muhammad
saw, jauh sebelum lahirnya piagam-
piagam Hak Asasi Manusia di Barat.
Piagam Madinah yang dibuat oleh Nabi
saw pada tahun 622 M. Merupakan
konstitusi yang menjunjung hak asasi
manusia. Bahkan menurut sosiolog
Amerika Robert N. Bellah, konstitusi itu
terlalu sangat modern. Konstitusi yang
berisi 47 pasal itu secara tegas melarang
adanya diskriminasi dan penindasan
serta memberi kebebasan dalam
melaksanakan agamanya masing-
masing.
Ada perbedaan prinsipil antara HAM
menurut barat dengan HAM menurut
islam. HAM menurut barat bersifat
anthroposentris, berpusat pada manusia,
sehingga ukuran-ukuran kebenarannya
adalah menurut manusia. Dalam hal ini
HAM bertumpu pada individualisme-
liberalisme, sehingga bersifat
subjektifitas. Oleh karena itu, sesuatu
yang menjadi kemauan manusia,
dibiarkan untuk dilaksanakan
kendatipun destruktif. Sementara HAM
menurut islam bersifat theosentris, yaitu
berpusat pada allah, dalam pengertian
bukan pada oknumnya, tetapi pada
ajaranya, yaitu al-Qur’an menurut
sunah rosul. Oleh karena itu, ukuran
kebenaran yang harus diperbuat
manusia adalah menurut Allah, seperti
yang diajarkan al-Qur’an dan dipolakan
oleh Rasul saw.
HAM menurut islam berprinsip
menjunjung tinggi martabat manusia. Di
samping itu HAM menurut islam juga
menghendaki adanya persamaan,
kebebasan menyatakan pendapat,
kebebasan beragam, dan jaminan sosial.
Prinsip kebebasan menyatakan pendapat
adalah kebebasan yang dibimbing
ajaran Allah, yaitu al-Qur’an menurut
sunnah rasul. Manusia bebas berbicara
dan berprilaku sesuai dengan ajaran
Allah. Kebebasan menyatakan pendapat
merupakan perwujudan dari instruksi
Allah. Prinsip hak atas jaminan sosial
dalam prinsip ini ditegaskan bahwa
pada harta orang kaya terdapat hak
fakir miskin. Oleh karena itu, orang
islam diharuskan membayar zakat.
Manusia sebagai makhluk Tuhan YME
secara kodrati dianugrahi hak dasar
yang disebut hak asasi, tanpa perbedaan
antara satu dengan yang lainnya.
Dengan hak asasi tersebut, manusia
dapat mengembangkan diri pribadi,
peranan, dan sumbangan bagi
kesejahteraan hidup manusia
Contoh-contoh khasus pelanggaran HAM
Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun
1999 yang dimaksud dengan
pelanggaran hak asasi manusia setiap
perbuatan seseorang atau kelompok
orang termasuk aparat negara, baik
disengaja maupun tidak disengaja atau
kelalaian yang secara hukum
mengurangi, menghalangi, membatasi
dan atau mencabut hak asasi manusia
seseorang atau kelompok orang yang
dijamin oleh undang-undang dan tidak
mendapatkan atau dikhawatirkan tidak
akan memperoleh penyesalan hukum
yang adil dan benar berdasarkan
mekanisme hukum yang berlaku.
Hampir dapat dipastikan dalam
kehidupan sehari-hari dapat ditemukan
pelanggaran hak asasi manusia, baik di
Indonesia maupun di belahan dunia
lain. Pelanggaran itu, bisa dilakukan
oleh pemerintah maupun masyarakat,
baik secara perorangan ataupun
kelompok.
Kasus pelanggaran HAM ini dapat
dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat
berat, meliputi :
1. Pembunuhan masal (genisida)
2. Pembunuhan sewenang-wenang atau di
luar putusan pengadilan
3. Penyiksaan
4. Penghilangan orang secara paksa
5. Perbudakan atau diskriminasi yang
dilakukan secara sistematis
b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa,
meliputi :
1. Pemukulan
2. Penganiayaan
3. Pencemaran nama baik
4. Menghalangi orang untuk
mengekspresikan pendapatnya
5. Menghilangkan nyawa orang lain
Sumber:
www. pengertian ahli.com/2014/10/ pengertian -
ham -dan-macam- ham .html
http://brainly.co.id/tugas/476012
https://wonkdermayu.wordpress.com/
artikel/penjabaran-hak-azasi-manusia-
dalam-uud-1945/
http://
hadislambeng.blogspot.com/2013/02/
hak-asasi-manusia-ham-menurut-
islam.html
http://kasusham.blogspot.com
Komentar
Posting Komentar