KONSEP DASAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

                                                  Konsep Dasar Pendidikan Kewarganegaraan





Pengertian kewarganegaraan

adalah warga atau anggota dari suatu negara. Kata-kata seperti warga desa, warga kota, warga bangsa, warga dunia dan warga masyarakat, sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Dalam hal ini Warga diartikan sebagai anggota atau peserta. Jadi warga negara dapat diartikan secara sederhana sebagai anggota dari suatu Negara

Pengertian Kewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :

a. Pengertian Kewarganegaraan dalam arti Sosiologi dan Yuridis


Pengertian Kewarganegaraan dalam arti yuridis (hukum) ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara. Dengan adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, dimana orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Contoh dari ikatan hukum : surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, akta kelahiran dan lain-lain.

Pengertian Kewarganegaraan dalam arti sosiologis (sosial) tidak ditandai dengan ikatan yuridis (hukum), tetapi ikatan emosional, seperti ikatan keturunan, ikatan perasaan, ikatan nasib, ikatan tanah air dan ikatan sejarah. Dalam hal ini, ikatan lahir dari penghayatan warga negara yang bersangkutan.

Dari sudut padang kewarganegaraan sosiologis (sosial), seseorang dapat dipandang negara sebagai warga negaranya sebab penghayatan hidup, ikatan emosional dan juga tingkah laku yang dilakukan menunjukkan bahwa orang tersebut sudah seharusnya menjadi anggota negara itu. Namun dari sudut pandang hukum orang tersebut tidak memiliki bukti ikatan hukum dengan negara.


b. Pengertian Kewarganegaraan dalam arti Materil dan Formil


- Pengertian Kewarganegaraan dalam arti formil menunjuk pada tempat kewarganegaraannya. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.


- Pengertian Kewarganegaraan dalam arti Materil menunjuk pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban sebagai bagian dari warga negara.
Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum negara yang bersangkutan. Orang yang telah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada kewenangan atau kekuasaan negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan warga negaranya.







Definisi pendidikan kewarganegaraan

Pendefinisian mengenai pendidikan kewarganegaraan terdiri atas beberapa pengertian yang dikemukakan oleh beberapa ahli seperti yang dijelaskan di bawah ini:


John Mahoney


Civic education includes and involves those teaching, that type of teaching method, those student activities, those administrative supervisory procedure which the school may utilize purposively to make for better living together in the democratic way or (synonymously) to develop better civic behaviors. (John Mahoney, 1976: 35)


Menurut pengertian tersebut, ruang lingkup pendidikan kewarganegaraan (civic education) meliputi seluruh kegiatan sekolah, termasuk kegiatan ekstra kurikuler seperti kegiatan di dalam dan di luar kelas, diskusi, dan organisasi kegiatan siswa.Diupayakan memuat nilai-nilai moral yang berguna bagi pembentukan kepribadian peserta didik sebagai bekal hidup bermasyarakat masa kini dan masa datang.


Sementara itu, ahli lain yaitu Jack Allen merumuskan civic education sebagai berikut:


Jack Allen


Civic education properly defined, as the product of the entire program of the school, certainly not simply of the social studies program, and assuredly not merely of a course in civics. But civics has an important function perform. It confronts the young adolescent for the first time in his school experience with a complete view of citizenship function, as rights and responsibilities in a democratic context.


Berdasarkan pendapat Jack Allen di atas dapat disimpulkan bahwa pendidikan kewarganegaraan berfungsi sebagai pegangan bagi peserta didik untuk berinteraksi dan berbuat sebagai warga negara yang baik sekaligus paham akan hak dan kewajibannya dalam konteks kehidupan yang demokratis.


Landasan hukum

     1.      UUD 1945

a.        Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita – cita, tujuan, dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaannya).

b.      Pasal 27 (1); kesamaan kedudukan warganegara di dalam hokum dan pemerintahan.

c.       Pasal 27 (3); hak dan kewajiban warganegara dalam upaya bela Negara

d.      Pasal 30 (1); hak dan kewajiban warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara

e.       Pasal 31 (1); hak warganegara mendapatkan pendidikan

2.      UU Nomer 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional


Tujuan pendidikan kewarganegaraan

Menurut Branson (1999:7) tujuan civic education adalah partisipasi yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik dan masyarakat baik tingkat lokal, negara bagian, maupun nasional. Tujuan pembelajaran PKn dalam Depdiknas (2006:49) adalah untuk memberikan kompetensi sebagai berikut:

a. Berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu Kewarganegaraan.
b. Berpartisipasi secara cerdas dan tanggung jawab, serta bertindak secara sadar dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
c. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat di Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
d. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi

Kompetensi dasar pendidikan kewarganegaraan

Dalam pembelajaran pendidikan kewarganegaraan kompetensi dasar atau yang sering disebut kompetensi minimal yang ditransformasikan dan ditransmisikan pada peserta didik terdiri dari tiga jenis:

a.   Kompetensi kemampuan kewarganegaraan yaitu :kemamapuan dan kecakapan yang terkait dengan materi inti  pendidikan kewarganegaraan (yaitu demokrasi, hak asasi manusia, dan masyarakat madani).

b.  Kompetensi sikap kewarganegaraan yaitu kemampuan dan kecakapan yang terkait dengan kesadaran dan komitmen warga negara antara lain komitmen akan kesetaraan, gender, toleransi, kemajemukan, dan komitmen untuk peduli serta terlibatdalam penyelesaian persoalan-persoalan warga negara yang terkait dengan pelanggaran ham.


c.   Kompetensi ketamprilan kewarganegaraan yaitu kemampuan  kemampuan dan kecakapan mengartikulasikan keterampilan kewargaan seperti kemampuan berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakaan publik, kemamapuan melakukan kontrol terhadap penyelenggara negara dan pemerintah.


sumber :

http://www.pengertianpakar.com/2014/11/pengertian-warga-negara-dan-pengertian.html#_

http://muhammad-monaadha.blogspot.com/2013/11/definisi-pendidikan-kewarganegaraan.html

http://markuskren.blogspot.com/2013/03/latar-belakang-tujuan-landasan-hukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Otonomi Daerah

Tugas Etika Profesi

manusia dan tanggung jawab